Sabtu, 04 September 2021

Jasa Pendirian Pembuatan CV PT Murah Jogja

 melayani Jasa Pembuatan CV & PT untuk wilayah Jogja dengan harga terjangkau

Jasa Pengurusan  Akta Pendirian CV

CV (Commanditaire Vennootshap) adalah perusahaan yang didirikan oleh satu atau lebih dengan satu atau lebih yang lain sebagai pelepas uang atau sekutu komanditer.  Berdasarkan pasal 19 KUHD, CV adalah sebagai persekutuan dengan jalan peminjaman uang (geldscheiter) atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkan uang.

Syarat mendirikan CV:

  • Foto copy KTP (Kartu Tanpa Penduduk) para pendiri, minimal 2 orang
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3 X 4 = 3  lbr berwarna
  • Foto copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Foto copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat atau copy surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika perusahaan berdomisili di gedung
  • Surat Keterangan tidak keberatan tetangga, RT / RW dan kelurahan setempat
  • Copy NPWP pribadi penanggung jawab atau direktur utama

Dokumen yang dihasilkan

  •  Akte Pendirian CV (Akta Notaris)
  •  NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) Badan,
  •  TDP (Tanda Daftar perseroan),
  •  SK Pengesahan Pengadilan Negri
  •  SIUP (Surat Ijin usaha perdagangan)

Hubungi kami segera dan dapatkan pelayanan yang spesial dari kami.

 

Jasa Pengurus Akta Pendirian Perseeroan Terbatas

PT (Perseroan Terbatas atau dulu disebut juga NV (Naamloze Vennootsschaap, adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

PT terbagi dalam 3 klasifikasi yang dibedakan oleh modal yang disetor:

  1. PT Klasifikasi Kecil : 50.000.000 – 500.000.000
  2. PT Klasifikasi Menengah : 501.000.000 – 10.000.000.000
  3. PT Klasifikasi Besar :10.001.000.000 atau lebih

Syaratmendirikan PT:

  • Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) penanggung jawab
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  • Foto copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Foto copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Stempel perusahaan (harus sudah ada yang sementara untuk mengurus perijinan)
  • Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Siap di survey
  • Fotocopy KK penanggung jawab
  • Surat penganter RT RW
  • Mengisi form isian pendirian PT

Dokumen yang dihasilkan: 

  •  Pemesanan Nama Perusahaan
  •  Akte pendirian PT
  •  SK Pengesahan
  •  Domisili Lurah
  •  NPWP Badan
  •  SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  •  TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  •  BNRI (Berita Negara RI)

 Proses 

  1. Pengajuan Nama PT
  2.  Pembuatan akta pendirian akta PT
  3. Pengesahan anggaran dasar perseroan (Mentri Kemenkuham)
  4. Mengajukan tanda daftar perusahaan (TDP)
  5. Pembuatan Surat keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  6. Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Mengajukan Surat Izin Usaha (SIUP)
  8. Tahap berita acara negara Republik Indonesia

 

0 komentar:

Posting Komentar